Dugaan korupsi kuota haji Rp622 miliar diduga merampas hak rakyat, memperpanjang antrean hingga 41 tahun, dan membuat jemaah biasa kehilangan kesempatan beribadah
Jaksa KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat untuk beribadah haji, terutama calon jemaah reguler yang harus menghadapi antrean hingga 41 tahun.
Kuota tambahan yang seharusnya membantu memangkas antrean justru diduga dimanfaatkan segelintir orang berduit melalui jual beli kuota dan fee percepatan, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat malah gagal, sementara yang tidak berhak justru bisa berangkat.
Di tengah panjangnya penantian dan besarnya pengorbanan masyarakat untuk menunaikan ibadah, perkara ini menggambarkan bagaimana keserakahan segelintir pihak diduga membuat rakyat biasa semakin menderita dan kehilangan kesempatan yang menjadi hak mereka.
Ngenes banget, hak rakyat biasa yang rela antre puluhan tahun buat ibadah malah diduga diserobot orang berduit lewat permainan kuota para pejabatnya. Mpu miris. 😢
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Sumber dari: https://news.detik.com/berita/d-8628795/jaksa-balas-perlawanan-yaqut-kasus-kuota-haji-di-luar-batas-kewajaran/amp

Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.